Lagi, 8 Kapal Ikan Ilegal Ditangkap di Laut Sulawesi

By Admin

Kapal Ikan Ilegal 

nusakini.com - Kapal Pengawas Perikanan (KP) di bawah kendali Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah berhasil menangkap 8 (delapan) kapal ikan yang diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan laut Sulawesi.

“Penangkapan tersebut dilakukan oleh KP Hiu Macan Tutul 306 dan KP Hiu Macan 401,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (28/9).

Penangkapan kapal ilegal tersebut, menurut Susi, terjadi pada26 September 2016 oleh KP Hiu Macan Tutul 306 terhadap 4 kapal, yaitu: KM. Triple D dengan Anak Buak Kapal (ABK) sebanyak 10 orang Warga Negara Asing (WNA) dan 1 orang Warga Negara Indonesia (WNI).

Kapal lain yang ditangkap KP Hiu Macan Tutul 306 adalah: 1. KM. M/Bca Sherlyn (2 GT, 6 ABK WNA), 2. KM M/Bca Fisher (2 GT, 3 ABK WNA); dan 3. KM. M/Bca J-boy (2 GT, 7 ABK WNA).

Sementara itu 4 kapal ilegal lain yang ditangkap KP. Hiu Macan Tutul 401 pada 22 September 2016, menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti adalah: 1. KM. D’VON (3 GT, 11 ABK WNI dan 1 ABK WNA); 2. KM. M/Bca. JOHAZEN 9 (3 GT, 7 ABK WNA); 3.KM. PAREKOY (3 GT, 12 ABK WNA), dan 4. FB/CA. RENZ (3 GT, 6 orang ABK WNA).

“Kapal ini diduga melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen, mengangkut/membawa ikan ke luar negeri (Filipina), dan menggunakan Anak Buah Kapal (ABK) asing asal Filipina,” jelas Susi seraya menambahkan, tujuh kapal diantaranya telah dikawal menuju Pangkalan PSDKP Bitung.

Menteri Kelautan dan Perikanan itu menduga sudah banyak di Bitung itu nelayan Filipina yang sudah memiliki KTP. “Tadi saya sudah menghadap Pak Presiden dan rencananya kita ingin membuat satu perundingan bersama dengan pihak Filipina untuk mengatasi dan mengantisipasi hal ini tidak terjadi lagi ke depan,” jelas Susi seraya menambahkan, karena sekarang lagi musim ikan di sana, jadi banyak sekali ribuan orang Filipina yang punya KTP di Bitung.

Sedangkan satu kapal lainnya tidak dapat dibawa atau ditarik ke Pangkalan PSDKP Bitung karena kapal tenggelam akibat terkena badai dan mengalami kerusakan parah (pecah di bagian haluan). Namun ABK kapal itu sendiri berhasil diselamatkan dan telah dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung.

Selanjutnya kedelapan kapal tersebut dikawal menuju Pangkalan PSDKP Bitung untuk dilakukan proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Untuk sementara, menurut Susi, kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 20 miliar.(p/mk)